Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
mengatakan dalam APBN 2016 nanti belanja pemerintah Pusat mencapai Rp
1.325,6 triliun. Dari sederet “daftar belanjaan” pemerintah ini terdapat
tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah diatur sedemikain Rupa.
Bambang dalam Konfirmasinya mengatakan bahwa PNS
pada tahun 2016 berhak mendapatkan THR tetapi tidak ada kenaikan Gaji.
Hal ini disampaikan Bambang pada Konferensi Pers APBN 2016 di kantor
Direktorat Jendral Pajak di Jakarta hari Selasa (3/11)
Dalam
kesempatan tersebut Bambang Mengatakan Pemberian THR pada PNS tersebut
bertujuan untuk mempertahankan pendapatan riil dari aparatur pemerintah
untuk memacu produktivitas dan peningkatan pelayanan publik. Menurut Bambang melalui pemberian THR PNS yang nilainya satu bulan gaji untuk
pegawai aktif diaharapkan seperti hal tersebut.
Selain PNS pemberian THR juga dirasakan pensiunan PNS namun
jumlahnya hanya 50 persen dari gaji yang diterima setiap bulannya.
Dalam pemberian THR tersebut Selain ada kebijakan Baseline, pemberian
THR di luar pemberian gaji dan uang pensiunan ke – 13.
Sebenarnya
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Borokrasi (PANRB) Yuddy
Chrisnandi mengungkapkan alasan pemberian THR pada PNS pada tahun 2016
mendatang. Yuddy mengatakan pemberian THR dinilai lebih besar manfaatnya bagi PNS
ketimbang kenaikan gaji. Pasalnya gaji dinaikan besarnya terlalu kecil
hanya 4 persen sedangkan THR besarnya sama seperti 1 bulan.
Kenaikan
gaji yang direncanakan tersebut kecil yakni sebesar 4 persan, dengan
diakumulasikan di Gaji ke 14 atau THR maka bisa digunakan untuk
kebutuhan di Hari Raya. Menurut Yuddy manfaat pemberian THR ini akan
lebih Efektif daripada dengan kenaikan gaji.
THR
untuk PNS ini merupakan Usulan instansi untuk menjaga PNS bekerja.
Pasalnya jika PNS banyak dituntut untuk bekerja berat tanpa didukung
dengan kesejahteraan maka pencapaian kinerja akan terlihat rendah.